MEDAN, TOPKOTA.co – Personil Sat Samapta Polrestabes Medan berhasil mengamankan 2 (dua) orang Pemuda FHS (26) warga Jalan Bajak Patumbak dan MS (33) warga Tembung, yang akan melakukan aksi tindak pidana 3C di Jalan Menteng Raya Medan, Selasa dini hari (28/02/2023) pukul 03.45 Wib.
Kedua Pemuda tersebut diamankan oleh Personil Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan (Tim Deli 84.3), saat melakukan patroli rutin guna mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor) maupun narkoba serta aksi tawuran, balapan liar dan gangguan kamtibmas lainnya
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH mengatakan bahwa pihaknya rutin melaksanakan patroli di malam hari, khususnya pada saat jam-jam kecil untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang akan terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polrestabes Medan.
“Pada saat anggota kami patroli di wilkum Medan Area tepatnya di Jalan Menteng Raya, terlihat oleh anggota kami 2 (dua) orang pemuda yang mencurigakan gerak-geriknya, yang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih BK 4042 AKI dengan kecepatan tinggi.
“Melihat itu, anggota kami dengan sigap mengejar kedua pemuda tersebut, dan setelah kedua pemuda itu diamankan oleh anggota kami, selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, serta interogasi di TKP. Kemudian ditemukan sepasang kunci leter T, kunci L dan 2 (dua) plat nomor kendaraan,” tambah Kasat.
Lanjutnya, untuk kedua pemuda dan barang bukti yang diamankan, telah diserahkan ke Polsek Medan Area guna proses selanjutnya. (red)