SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap sebanyak 4 orang dari dalam warung di Kampung Kucingan Huta V Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Minggu malammm (24/10/2021).Mereka ditangkap saat tengah melakukan praktik judi gelper.
4 orang tersebut terdiri dari 3 orang pemain dan 1 orang penyelenggara, yakni I alias Balung (32) penyelenggara, AS (42), AR (35) dan AM (27) selaku pemain, keempatnya merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Dari penggerebekan tersebut, juga diamankan 1 unit meja tembak ikan, 1 buah chip meja tembak ikan dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,-
Hingga saat ini, keempat orang itu tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Simalungun. (JN)