IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Ungkap Kasus Tindak Pidana Uang Palsu

Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 23 November 2025.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu yang terjadi pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RT, laki-laki, lahir 13 Desember 1998, warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kronologis Kejadian
Pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka RT menghubungi saksi Putra Nursaid melalui telepon dan memintanya datang ke rumah RT di Dusun II Desa Pon. Keduanya kemudian berdiskusi hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya, RT meminta Putra Nursaid mencarikan kendaraan mobil rental.

Putra kemudian menghubungi rekannya Irfan, yang memiliki usaha rental mobil. RT menyerahkan 10 lembar uang pecahan Rp100.000 kepada Putra untuk keperluan pembayaran.

BACA JUGA:  Perkara Dugaan Kekerasan terhadap Anak: Rekonstruksi Ungkap Kronologi

Sekitar pukul 17.00 WIB, Putra mendatangi rumah Irfan dan menyerahkan 3 lembar uang tersebut sebagai uang muka rental kendaraan.

Namun, Irfan merasa curiga karena uang yang diterima diduga palsu. Keduanya kemudian memeriksa uang tersebut menggunakan sinar ultraviolet (UV) dan memastikan uang tersebut palsu.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sisa 7 lembar uang lainnya dan hasilnya seluruh uang tersebut palsu.

Atas kejadian itu, Irfan melaporkan kepada petugas Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka RT di Dusun III Desa Pon.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 106 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam plastik asoy warna putih di dalam tas hitam milik tersangka.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari saksi Putra Nursaid:
10 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan berbagai nomor seri.

Dari tersangka RT:
106 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan berbagai nomor seri
1 plastik asoy warna putih
1 tas hitam merek Star Face
Hasil Uji Laboratorium
Uang yang diduga palsu tersebut telah dilakukan uji laboratorium forensik di Labfor Polda Sumut dengan cara membandingkan uang bukti dengan uang asli pecahan Rp100.000. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh uang tersebut adalah palsu, ditinjau dari bahan kertas, benang pengaman, tanda air, recto verso, colour shift ink, hingga kode tunanetra.

BACA JUGA:  Darma Wijaya Disambut Hangat Warga Pantai Cermin, Siap Lanjutkan Pembangunan

Pasal yang Diterapkan
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,
Jo Pasal 245 KUHPidana,
dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Pihak yang Hadir
Pengungkapan kasus ini disampaikan dengan kehadiran:
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang
Kanit Ekonomi Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER