TAPTENG, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinang Sori, Tapteng, Kamis (29/5/2025) sekira pukul 02.15 Wib.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni LIN (19) dan IBG (20), keduanya merupakan warga Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Tapteng.
Plh Kapolres Tapteng, Waka Polres AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menyampaikan bahwa dari kedua pelaku, personel Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni 2 (dua) paket sabu-sabu, 1 (satu) kotak rokok, 1 (satu) gunting, 2 (dua) unit Handphone (HP) android, dan 1 (satu) unit sepeda motor.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tepatnya di Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Dari hasil interogasi di lapangan kedua pelaku mengakui mendapat paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria inisial S di Pinangsori, dan personel opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng telah melakukan pengembangan terhadap pria S, namun belum berhasil ditemukan.
Saat ini, pelaku LIN (19), dan IBG (20) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ayu)