IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat, 26 September 2025

Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Sabu 8,74 Gram

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat 8,74 gram di Huta 1, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/9/2025).

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., melalui Humas Polres Simalungun ketika dikonfirmasi pada Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB, menegaskan komitmen unitnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Simalungun dengan tindakan tegas dan terukur.

Tersangka yang diamankan adalah Parlindungan Siringoringo alias Patkai (39), seorang wiraswasta yang beralamat di Huta 1, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Masyarakat memberitahukan bahwa di Huta 1, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Kabarnya, Pekan Ini Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

“Mendapat informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi dimaksud,” ungkap Kasat Narkoba Henry, menjelaskan tahapan investigasi yang dilakukan dengan cermat oleh tim.

Menunjukkan sikap tegas dalam penindakan, pada pukul 18.00 WIB, personel Sat Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka Parlindungan Siringoringo alias Patkai.

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, personel menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tempat sampah di belakang rumah. Temuan ini menunjukkan upaya tersangka untuk menyembunyikan barang bukti dari petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,74 gram, satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam, uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan, satu bal plastik klip kosong, satu buah dompet kecil, dan satu unit timbangan digital.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya,” ucap Kasat Narkoba Henry, menjelaskan pengakuan tersangka yang memperkuat bukti keterlibatannya dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan 'MA'

Dalam pengembangan kasus, tersangka Parlindungan mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ito Bella yang berdomisili di Dolok Melangir. Pengakuan ini membuka peluang pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Lagi ..Sat Narkoba Polres Simalungun telah menetapkan rencana tindak lanjut yang komprehensif. Tersangka telah dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut, disertai dengan penerbitan Laporan Polisi dan Minuta Dakwaan.

“Tim akan melaksanakan gelar perkara untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Narkoba Henry, menjelaskan tahapan proses hukum yang akan dilalui.

Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menangani kasus ini juga tercermin dari kecepatan respons terhadap informasi masyarakat. Hanya dalam waktu satu jam sejak mendapat informasi, tim sudah melakukan penggerebekan yang berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

Keberhasilan operasi ini juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat ini menjadi kunci efektivitas pemberantasan narkotika di wilayah Simalungun. (Jn)

BACA JUGA:  Satnarkoba Polrestabes Medan Razia Tempat Hiburan Mewah di Kota Medan

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER