IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten

4 Pengedar sabu jaringan antar kabupaten saat diapit personil Satres Narkoba Polres Simalungun, di Mako Polres Simalungun, Kamis (6/7/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Empat orang diduga pengedar sabu jaringan antar kabupaten di Sumatera Utara kembali diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun, Selasa, 4 Juli 2023. Para pelaku ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariyono SH saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. “Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 4 (Empat) orang pria yang diduga menjadi pengedar sabu,” kata Kasat Narkoba, Kamis (6/7/2023).

AKP Adi menjelaskan bahwa pengedar sabu yang pertama diamankan berinisial AS (38). Dia ditangkap di rumahnya Kampung Purwosari Nagori Dolok Tenera Kabupaten Simalungun sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangannya, berhasil disita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,19 gram, uang sejumlah Rp 500.000 dan satu unit ponsel.

“Tersangka kedua berinsial AA (34), ditangkap di rumahnya di Afd VI Dolok Ilir Nagori Bandar Selamat Kabupaten Simalungun sekitar pukul 15.00 WIB. Turut juga diamankan satu unit ponsel,” terang perwira berpangkat tiga balok emas ini.

Selanjutnya, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan BH (40) dan AP (33), keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Lk. VI Kampung Lalang Nagori Kampung Lalang Kabupaten Simalungun sekitar pukul 17.00 WIB. “Dari kedua tersangka, kami mengamankan lima bungkus sabu seberat 6,43 gram, sebuah tas sandang, plastik klip kosong, dan dua unit ponsel,” jelas AKP Adi.

Barang bukti yang diamankan dari 4 pengedar sabu jaringan antar kabupaten, di Mako Polres Simalungun, Kamis (6/7/2023). (Foto: Junaidi)

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan para pengedar sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya di Kampung Purwosari Nagori Dolok Tenera, ada seorang laki-laki diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra S.Sos MH berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada sekitar pukul 14.00 WIB, team melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AS (38).Bbersama Gamot setempat, team melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu di atas meja di dalam rumahnya,” terang AKP Adi.

Saat dilakukan interogasi, AS (38) menerangkan bahwasanya barang bukti yang diamankan darinya adalah miliknya untuk dijual kembali. AS juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Perbaungan melalui temannya inisial AA (34) warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

“Selanjutnya team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap AA (34), dan sekitar pukul 15.00 WIB team berhasil mengamankan AA (34) dari dalam rumahnya. AA (34) juga mengaku bahwasanya dengan perantara dirinya saudara AS(38) membeli narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki melalui temannya inisial AP (33) warga Kampung Lalang Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun,” lanjut AKP Adi.

Berdasarkan keterangan dari AS (38), team langsung melakukan pengejaran kembali terhadap  AP (33). “Sekitar pukul 17.00 WIB, team berhasil mengamankan AP (33) bersama seorang laki-laki inisial BH (40) warga Desa Batang Terap Kecamatan Perbaungan. Dengan didampingi Gamot setempat, team melakukan penggeledahan di dalam rumah AP (33), dan berhasil menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Adi.

Dari hasil interogasi, AP (33) menjelaskan bahwa sabu yang diedarkan tersebut merupakan barang dari BH (40). Selanjutnya kembali dilakukan interogasi terhadap BH (40), ianya menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti yang diamankan oleh team adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pasar 10 Tembung Kabupaten Deli Serdang.

“Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka disangka telah melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Adi.

Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH saat membeberkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan para pengguna dalam satu bulan terakhir. “Mereka ini adalah satu jaringan. Setelah kita lakukan pengembangan, semua jalan mengarah ke mereka,” kata Kapolres.

Ronald menambahkan para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut. AS (38) dan AA (34) berperan sebagai perantara, sedangkan AP (33) dan BH (40) merupakan pengedar. “Mereka sudah lama beroperasi dan telah menyalurkan sabu ke berbagai daerah di Simalungun dan sekitarnya,” kata Ronald.

Selain itu, Kapolres juga menyoroti kerugian yang disebabkan oleh peredaran sabu. Ia menyebut kerugian bukan hanya dari sisi ekonomi, namun juga dampak buruk bagi generasi muda.

“Sabu ini merusak generasi muda kita. Bukan hanya merugikan secara ekonomi, namun juga merusak jiwa dan masa depan mereka,” ujarnya.

Ronald berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian saja. Ini butuh kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat,” tutupnya. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER