SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tidak ada tempat bagi penjahat, begitu statement yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun ketika ditanyai terkait penanganan peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Simalungun.
AKP Adi Haryono SH menyampaikan, kali ini pihaknya pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, telah berhasil mengamankan seorang laki-laki dan perempuan dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
“Personel Sat Narkoba Polres Simalungun ada mengamankan pemilik sabu-sabu di dalam rumah yang terletak di Jalan Besar Siantar-Saribu Dolok Kelurahan Raya Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa, 21 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB,” ucap Adi mewakili Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, Kamis (23/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Dikatakan Kasat Narkoba ini, bahwa keberhasilan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. “Ada warga yang menyampaikan informasi tentang penyalagunaan narkoba. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Dian Putra berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, dengan didampingi perangkat kelurahan setempat, tim kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai, dan berhasil mengamankan Br Sinaga alias Lila Goyang (49) bersama seorang pria inisial DP (48) alias Depan, keduanya merupakan warga Kelurahan Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
Bersama kedua tersangka RS dan DP, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat brutto 8,25 Gram, 1 (Satu) unit timbangan digital merk Harnich, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 1.500.000, 1 (Satu) set bong/alat hisap sabu-sabu, 2 (Dua) unit HP android warna hitam merk Oppo, 1 (Satu) unit Hp Nokia warna hitam dan 1 (Satu) plastik kresek warna hijau.
Saat dilakukan interogasi awal, RS dan DP menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari mereka adalah milik mereka berdua untuk dijual kembali, yang sebelumnya dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
“Selanjutnya, tim berupaya melakukan pencarian dan pengembangan dan mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Adi. (JN)