IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sat Narkoba Polres Sergai Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, 16 Tersangka Diamankan

Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua pekan, yakni sejak 1 April hingga 15 April 2025. Dari pengungkapan tersebut, total 16 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari keseluruhan tersangka, 9 orang berstatus sebagai pengedar dan 7 lainnya merupakan pengguna. Polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 14,45 gram.

Rangkaian Pengungkapan

Pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 7 April 2025 di Dusun VI Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan. Seorang perempuan berinisial Nazariah (39) yang merupakan pengedar, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,21 gram, uang tunai Rp50.000, dan sebuah ponsel.

Keesokan harinya, 8 April, dua pengedar lainnya, Sahriyal alias Riyal (30) dan Syafirul Fahmi alias Fahmi (23), ditangkap di Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Keduanya diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa. Dari penangkapan ini, polisi menyita 0,31 gram sabu dan satu unit ponsel.

BACA JUGA:  Di Apkasi- Kadin Investment Forum Regional Sumatera, Bupati Darma Wijaya Promosikan Potensi Sergai dengan Para Investor

Masih di hari yang sama, dua pengguna, Muhammad Rianto (23) dan Satrio Irawan (34), diamankan di Desa Pegajahan. Sementara itu, dua pengedar, Muhammad Hanafi Manurung (31) dan Fajar Mulia (20), ditangkap di Desa Sei Rampah. Dari pengungkapan ini, turut disita barang bukti terbesar selama dua pekan, yakni 9,92 gram sabu.

Pengungkapan berlanjut pada 9 April dengan empat tersangka lainnya ditangkap di lokasi berbeda, termasuk satu pemakai remaja berusia 18 tahun, serta seorang pengedar bernama Elgi Tri Ramadan (24) yang diamankan di areal perkebunan karet dengan barang bukti 1,76 gram sabu dan perlengkapan untuk mengedarkan narkoba.

Pada 10 April, dua pengedar ditangkap di sebuah gubuk di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, dengan barang bukti 1,32 gram sabu. Di hari yang sama, tiga pengguna lainnya turut diamankan di Desa Sei Bamban.

Terakhir, pada 11 April, seorang pengedar bernama Jaka Puja Kesuma (26) ditangkap di Gang Pam, Desa Pekan Tanjung Beringin. Polisi mengamankan sabu seberat 0,23 gram beserta alat isap dan sepeda motor tanpa nomor polisi.

BACA JUGA:  Bupati Sergai: “Ini Bukan Sekadar Nilai, Tapi Peningkatan Akuntabilitas Kinerja”

Tindakan Tegas Aparat

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Rabu (16/04/2025) di Mapolres Sergai, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam memerangi peredaran narkoba.

“Ini merupakan wujud nyata tindakan tegas Polri, khususnya Polres Sergai, dalam memerangi tindak pidana narkotika yang sangat merusak generasi muda. Kami hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, serta memberikan rasa aman dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Jhon Sitepu.

Sat Narkoba Polres Sergai menyatakan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta operasi di seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

(End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER