IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 233 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkotika, bertempat di halaman depan Mapolres Langkat, Kamis (23/2/2023). (Foto: Ist)

LANGKAT, TOPKOTA.co – Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumatera Utara.

Dalam paparannya di halaman depan Mapolres Langkat, Kamis (23/2/2023), AKBP Faisal Simatupang mengatakan jika pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika berjumlah besar, yakni kasus narkotika jenis sabu dan ganja.

“Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, tersangka berinisial AA (42) warga Jalan Halat Kelurahan Kota Matsum Kota Medan. Tersangka ditangkap personel unit Narkoba Polres Langkat pada Minggu, 12 Februari 2023 di seputaran Jalinsum, tepatnya di Simpang Iblis Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Tanjung Pura,” ujar AKBP Faisal Rahmat didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas kata AKBP Faisal Simatupang, berupa satu buah bungkusan teh Cina merk Guan Nyingwang berisi 1.000 gram sabu, satu buah tas samping berwarna coklat merk Diamond, satu unit handphone Samsung, dan uang tunai sebanyak Rp2 juta.

“Dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Langkat, kita telah menyelamatkan 4.000 orang warga Kabupaten Langkat. Selanjutnya untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas AKBP Faisal Rahmat.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Langkat ini menjelaskan pengungkapan kasus kedua tindak pidana narkotika berupa ganja kering berkat pengembangan petugas yang mencurigai adanya temuan sebuah mobil sedan di Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Langkat, pada Kamis, 16 Februari 2023 lalu.

“Saat penggeledahan mobil sedan tersebut oleh petugas, ditemukan 232 bal diduga ganja kering, dan warga melihat salah seorang laki laki melarikan diri dari mobil tersebut,” ujarnya.

“Berkat proses pengembangan, akhirnya tersangka berinisial RK (28) warga Desa Lawe Loning Kecamatan Lawe Sigala Gala Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Langkat di kediamannya, pada Senin, 20 Februari 2023,” sebut AKBP Faisal Simatupang.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas lanjut Faisal, berupa 232 bal (233 Kg) diduga narkotika jenis ganja kering, 1 unit sedan Mitsubishi warna hitam plat BG 124 DI, 1 dompet kulit berisikan satu lembar SIM C atas nama Sapiiy, dan 1 unit handphone Android merk Vivo.

“Dari barang bukti diduga narkotika jenis ganja kering yang diamankan. Kita telah menyelamatkan 233 ribu warga Kabupaten Langkat. Untuk pelaku, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Ayu)