LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt dan personilnya, berhasil menangkap manager hiburan malam Imbalo di Kota Rantauprapat berinisial R (48) warga Jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Pria yang juga berdomisili di Perumahan Griya Mutiara Indah Jalan Karya Bakti Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, turut diamankan bersama seorang anggotanya inisial AK (25) warga Kerinci Kiri Desa Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau yang juga berdomisili di Jalan Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (7/2) pukul 01.30 Wib
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 22 kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto, satu unit handphone merk Sony Ericsson warna merah, satu unit handphone android merk Oppo warna merah dan satu unit sepeda motor motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi.
Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, dimana saat itu tersangka Rudi sedang mengendarai satu unit sepeda motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi dengan membonceng tersangka AK melintas di Jalan Binaraga Kelurahan Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Saat dikejar, tersangka mencoba kabur dan oleh tersangka AK mencoba membuang barang bukti ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka Rudi menerangkan, sudah empat bulan bekerja sebagai manager di Imbalo dengan gaji Rp 2.500.000, dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di Imbalo dengan fee Rp 10.000 satu butir. Sedang tersangka AK adalah kaki tangan dari tersangka Rudi.
Selanjutnya dari keterangan Rudi dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U di Jalan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, namun U tidak berhasil ditemukan yang diduga sudah mengetahui penangkapan tersangka Rudi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan, saat ini tersangka masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo. “Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya. (SL)