LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang memasok narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu.
IRT dimaksud adalah PA (51) warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang diamankan pada 1 Mei 2022 oleh Lapas Kotapinang, karena membawa sabu seberat 1,5 gram yang dicampurkan didalam juice pokat saat membesuk anaknya, BS (22).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan KBO Iptu Elimawan Sitorus SH MH, Selasa 27 Juni 2022 menyampaikan ketika itu BS sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Dari keterangan BS, kemudian Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menetapkan RS (Rocky Syahputra) menjadi DPO yang menjadi pemasok sabu ke Lapas Kotapinang,” kata Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH.
Dikatakan Kasat Narkoba, setelah diburu selama kurang lebih 5 bulan, akhirnya Roki berhasil ditangkap pada Sabtu, 17 September 2022 sekira pukul 19.30 WIB saat sedang tidur di rumahnya di Desa Aek Batu Torgamba.
“Tersangka Roki merupakan pengembangan dari kasus yang lain yaitu tertangkapnya ES (25) pada Sabtu 17 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib di daerah PT Asam Jawa Desa Asam Jawa Torgamba,” terang AKP Martualesi.
Setelah dilakukan undercover buy, sambung Kasat Narkoba, dari tersangka ES disita lima plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,94 gram. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Martualesi.
Dijelaskan Kasat Narkoba, sejak diamankan beberapa kali terhadap Roki telah dilakukan pemeriksaan kakinya yang patah mengalami kecelakaan tunggal di perladangan sawit, yang kejadiannya tiga hari sebelum tertangkap oleh Polres Labuhanbatu.
“Tersangka BS yang juga bapak dua anak ini merasa menyesal telah menjebak ibu PA membawa sabu pesanan anaknya ke Lapas Kotapinang,” terang Martualesi. “Mungkin ini akibat dosa saya,” sambung tersangka BS.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat narkoba memberikan sepasang tongkat kepada tersangka Roki untuk dapat melangkahkan kakinya dan terhadap tersangka diproses dalam dua perkara narkotika.
“Saat ini tersangka Roki ditahan dalam perkaranya ES, sementara perkaranya dengan BS akan ditampung setelah menjalani hukuman yang pertama,” pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH. (red)