IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Wanita Pengedar Sabu

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Sujiwo dan personilnya, berhasil menangkap wanita pengedar narkotika jenis sabu.

Indah (26) tahun warga Jalan Tjikditiro Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ditangkap bersama teman prianya, Fahruddin alias Rudi (33) warga Jalan Protokol Kelurahan Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin, 27 September 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

“Dari tersangka disita barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisi sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 gram, satu unit handphone android Samsung warna hitam, satu handphone android merk Luna warna putih, satu handphone merek Nokia warna biru dan sepeda motor Honda Vario warna biru,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (4/9/2021).

Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dimana saat itu kedua tersangka hendak transaksi di depan SPBU tepatnya di sebuah ruko kosong. “Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka meletakkan sabu tersebut di atas meja dihadapan kedua tersangka duduk,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, Indah merupakan istri dari berinisial AK yang merupakan DPO narkoba. Indah menerangkan bahwa baru satu kali ini mau menjual sabu karena keadaan ekonomi.

Indah menerangkan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gramnya sebesar Rp430.000 dan rencananya akan menjual sabu tersebut per gramnya sebesar Rp470.000 dengan keuntungan yang diperoleh per gramnya sebesar Rp 40.000.

“Sedangkan Fahruddin alias Rudi merupakan kurir yang disuruh AK, dari Aek Kanopan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Indah di Rantauprapat dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp1.000.000. Dimana upah tersebut diserahkan kepada Fahruddin setelah tiba di Rantauprapat,” ujar Kapolres.

Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan dan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (red/Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER