IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sat Narkoba Polres Batubara Ciduk 3 Pria dari SPBU Desa Pulau Sejuk

Ketiga pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Batubara, Kamis (27/4/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Sat Narkoba Polres Batubara Polda Sumatera Utara berhasil menciduk 3 pelaku narkotika di seputaran SPBU Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, Kamis (27/4/2023) sekira pukul 18.00 Wib.

Ketiga pelaku masing – masing berinisial, Zun (39) warga Dusun VII Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara, MF (32) warga Dusun III Desa Indra Yaman Kec. Talawi Kab. Batubara, dan MY (48) warga Desa Kampung Lalang Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.

Dari tangan tersangka Zun dan MF, petugas mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) paket ukuran besar narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 197, 07 Gram, 3 (Tiga) unit Hp, 1 kotak Hp tempat menyimpan narkotika sabu dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion.

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH mengungkapkan, berawal pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 18.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Batubara dipimpin Iptu P Tamba selaku KBO didampingi Ipda Archen FR Tamba SH selaku Kanit II berikut 4 orang anggota, memperoleh info dari masyarakat yang mengatakan ada pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika.

Selanjutnya tim bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi SPBU Desa Pulau Sejuk Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batubara. “Awalnya petugas mengamankan 2 orang pelaku berinisial Zun dan MF,” sebut AKP Sastrawan.

Dilanjutkannya, dari kedua orang pelaku, petugas mengamankan 10 buah plastik klip ukuran besar berisikan narkotika sabu, dan selanjutnya petugas melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MY selalu pemasok narkotika sabu. “Saat diinterogasi, MY terus terang tanpa berbelit-belit mengakui bahwa barang narkotika sabu yang ada ditangan Zun dan MF merupakan miliknya,” ungkap perwira berpangkat tiga balok emas ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut, dan ketiganya dijebloskan ke terali besi Polres Batubara. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER