IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Sat Narkoba Labuhanbatu Ciduk Pelaku Narkoba

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pelaku peredaran narkoba, Minggu (18/7) sekira pukul 22.00 Wib

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK MH mengatakan, adapun tersangka yang diamankan yakni Ripi Rika Syahputra Rambe alias Kipik (32) warga Lingkungan Pekan II Sigambal Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu.

“Pelaku ini ditangkap dengan barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 6,76gram, 2(dua) buah timbangan elektrik warna silver, 1(satu) buah skop sabu dari pipet, 1(satu) kotak rokok Sampoerna Mild, 1(satu) kotak rokok Malboro Putih, 1 (satu) kotak permen pagoda dan 1 (satu) buah handphone Xiaomi warna putih,” ujar Kapolres.

Lanjutnya, Tersangka Kipik berhasil ditangkap saat sedang berada di depan sebuah rumah di jalan Tanjung Siram ADB Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhan Batu saat sedang menunggu pembelinya. “Tersangka ini adalah seorang residivis yang baru keluar bulan Maret 2020 setelah menjalani hukuman 10 bulan kasus penggelapan sepeda motor. Tersangka ini sudah cukup meresahkan masyarakat yang sering bertransaksi narkoba di dekat sebuah mesjid komplek ADB,” ujarnya.

Tersangka juga mengakui setiap harinya mampu menjual sabu satu gram dengan keuntungan 200 hingga 300 Ribu. “Tersangka ini mendapatkan sabu dari seorang tetangganya berinisial B (buron), dimana saat penangkapan telah mengetahui kedatangan petugas, namun dari penggeledahan dirumah B ditemukan juga barang bukti plastik klip berisi kristal diduga sabu sehingga terhadap B ditetapkan DPO dan akan dicari seterusnya,” ujar Kapolres.

Untuk tersangka lainnya yakni Sudarman (51) warga Jalan Talsim Kec.Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Kakek tiga orang cucu ini menjadi target setelah adanya pengaduan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Padang Bulan Kel Rantau Utara Labuhanbatu.

“Tersangka ini ditangkap dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik Klip transparan yang diduga berisi sabu berat bruto 0,27 gram. Tersangka juga mengaku, bahwa narkotika tersebut dia peroleh dari seseorang yang berada di Jalan Padang Bulan Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu. Kemudian Team melakukan pengembangan ke tempat yang disebut Tersangka, tetapi Tim tidak menemukan orang dimaksud,” ujar Kapolres sembari mengatakan tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER