JAMBI, TOPKOTA.co – Kepala Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri Santi Wirda SPd MPd bin Suin menghadiri sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/12/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
Adapun sidang ini, beragendakan pembacaan perbaikan memori peninjauan kembali (PK). Dalam proses sidang PK ini, Santi Wirda SPd MPd sangat berharap terwujudnya putusan yang berkualitas dan benar-benar mencerminkan rasa keadilan
Adapun salah satu perbaikan memori peninjauan kembali (PK) yang diharapkan Santi Wirda, yakni tentang kerjasama bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Bagimu Negeri.
Santi Wirda mendalilkan bahwa menurut saksi Syed Husain Alatas setidak-setidaknya ada 3 (tiga) hal seseorang tidak dapat dituntut dalam perkara korupsi, yakni negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilaksanakan dan pelakunya tidak memperoleh keuntungan. Ketiga dasar tersebut tidak melekat pada diri pemohon peninjauan kembali tersebut.
Dalam sidang, Hakim sempat menegur Jaksa Kejari Tanjung Jabung Timur untuk serius memperhatikan pembacaan perbaikan Memori Peninjauan Kembali PK, karena status Jaksa Tanjung Jabung Timur bukan sebagai Penuntut Umum melainkan sebaliknya sebagai Termohon Peninjauan Kembali
Sidang ditutup Hakim Ketua Yandri Roni SH MH dan dilanjutkan kembali pada tanggal 3 Januari 2022 dengan agenda jawaban dari termohon Peninjauan Kembali (PK). (Rudi)