IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Salah Satu Tersangka Jaringan Narkoba Perbaungan- Percut Sei Tuan Terjerat Kasus Pencabulan

SERGAI, TOPKOTA.com – Pasca terungkapnya jaringan Narkoba Perbaungan dan  Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang oleh Sat Narkoba Polres Sergai, Senin (17/2) kemarin, ternyata 1 dari 4 orang Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diincar Satreskrim Polres Sergai dalam kasus pencabulan anak.
Tersangka tersebut bernama June Tarigan alias Juned (26) warga Dusun V Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kab.Sergai.
Adapun tersangka June Tarigan dilaporkan berdasarkan LP/21/I/2020/SU/Res Sergai tanggal 13 Januari 2020 atas laporan orang tua korban bernama DAS (47) ibu dari korban sebut saja Bunga (16) warga Dusun V Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kab.Sergai.
Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, MHum kepada wartawan, Kamis siang diruang kerjanya (20/2/2020).
Menurut Kapolres, bahwa pelaku Juned sudah mencabuli korban Bunga sebanyak tiga kali pada bulan Desember 2019 yaitu pertama pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 01.00 Wib di sebuah rumah di Lubuk Pakam, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 pukul 01.00 Wib di tempat yang sama, dan yang ketiga di sebuah rumah yang terletak di Dusun II Desa Ara Payung Kec.Pantai Cermin.

“Pelaku Juned dengan bujuk rayunya memberikan janji-janji kepada korban yang masih berumur 16 tahun yang tidak tamat sekolah hanya sampai kelas 1 SMA saja, sehingga korban Bunga mau dicabuli Pelaku,” tambah Kapolres
Penangkapan tersangka Juned dalam perkara kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai di Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamataan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tersangka Juned, petugas menyita barang bukti satu buah  dompet emas warna Coklat yang berisikan 1 helai plastik klip transparan sedang, 2 helai plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan  berat brutto 2,00 gram dan 15  helai plastik klip transparan kecil kosong, Uang tunai  Rp.104.000, buku catatan yang diduga berisikan rekapitulasi penjualan narkotika.
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat ( 1 ) (2) Yo Pasal 76 D Sub Pasal 82 (1) Yo 76E UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kapolres Sergai AKBP Robin. (End)