TANAH KARO, TOPKOTA.co – Mantan Ketua DPRD Karo dan juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara Siti Aminah Br Peranginangin akan kembali menjadi anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 melalui jalur pengganti antar Waktu (PAW).
Hal ini dikarenakan, salah seorang dari 5 anggota DPRD Sumut dari Dapil XI meliputi wilayah Karo, Dairi dan Pakpak Bharat menjalani dakawaan dugaan tindak pidana korupsi. Adapun Kelima anggota DPRD Sumut dari Dapil XI yang dilantik periode 2019-2024 adalah Anwar Sani Tarigan (PDIP), F Bernard Tumanggor (P Golkar), Remita Br Sembiring (Nasdem), Amin Barus (Gerindra) dan Salmon Sagala (PDI P).
Informasi diperoleh wartawan, bahwa salah satu anggota DPRD Sumut tersebut diduga terjerat tindak pidana korupsi perluasan sawah/cetak sawah Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi TA. 2011 di Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi bernilai ratusan juta rupiah.
Atas perkara ini, sudah 2 orang menjadi terpidana yakni Oknum IS dan oknum AS selaku Pengurus Kelompok Tani Maradu, dan telah divonis bersalah tanggal 9 September 2019. Informasi tambahan lainnya menyebutkan, bahwa dalam sidang selanjutnya, Selasa tanggal 10/03/2020 penyidik Kejaksaan Negeri Dairi menetapkan tersangka baru yaitu salah seorang oknum anggota DPRD Sumut dari Dapil XI.
Diketahui, Siti Aminah Br Peranginangin yang juga menjadi calon anggota legislatif dari Dapil XI dari PDI P tidak memenuhi suara untuk dilantik. Siti Aminah hanya memperoleh suara hampir 19.000, di bawah suara Salmon Sagala yang juga dari PDI P. Dengan gugurnya salah seorang anggota DPRD Sumut dari PDI P, Siti Aminah layak menjadi Pengganti Antar Waktu, karena merupakan calon sebelumnya yang memperoleh suara tertinggi setelah kelima anggota DPRD Sumut tersebut.
Siti Aminah yang ditemui di Kabanjahe, mengaku baru saja mendengar informasi tentang salah seorang oknum anggota DPRD Sumut dari PDI P, Dapil XI, Karo, Dairi, Pakpak Bharat tersangkut kasus tindak pidana korupsi.
“Ini kan aparat terkait masih menangani kasus ini. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya. Apa yang terbaik, akan kita terima. Bagaimana nanti keputusan partai, itu yang kita jalankan. Itu yang kita terima,” ujar Siti yang juga saat ini mengikuti perkuliahan S3.
Siti Aminah yang sebelumnya juga menjadi anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 melalui proses PAW menggantikan Sudarto Sitepu yang mundur ketika menjadi calon bupati Karo periode 2016-2021. (John Ginting)