GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum Guru berinisial AZ akhirnya digelar Pengadilan Negeri Kota Gunungsitoli. Dalam persidangan ini, akan mendengar keterangan saksi dari pihak terlapor, Selasa (20/10).
Namun anehnya, ternyata saksi dari pelapor tidak hadir. Usut punya usut, dikabarkan, bahwa saksi dari pelapor tidak mengetahui adanya sidang yang akan digelar pada hari Selasa (20/10) di Pengadilan Negeri Kota Gunungsitoli.
Maffawati Zendrate (Pelapor) saat dikonfirmasi mengenai panggilan sidang terhadap saksinya mengatakan, bahwa saksinya belum mendapatkan surat pemberitahuan. “Saksi dari saya belum ada dikirimkan surat pemberitahuan bahwa ada sidang pengambilan keterangan saksi,” ujar Maffawati Zendrate yang sering disapa Ina Oman itu, Rabu (21/10).
Hal ini dibenarkan Soziduhu Gea SH Kuasa Hukum Oknum Guru berinisial AZ bahwa pada sidang sebelumnya merupakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Benar bahwa sidang semalam itu pemeriksaan saksi dari pelapor, namun saksinya tidak hadir pada saat itu,” jelasnya Sozi.
Menurut Jaksa Yudi Permana Jaksa penuntut umum (JPU) saat dikonfirmasi lewat via seluler mengatakan agar datang ke kantor. “Datang aja di kantor, disana kami tunggu,” ucap Yudi.
Namun saat disinggung, wartawan akan kesulitan melakukan peliputan data, dikarenakan pihak Kejari Gunungsitoli melarang wartawan untuk membawa Handphone, lantas Jaksa Yudi mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan keterangan melalui Handphone.
“Bapak mau bertanyakan, jadi datang aja kekantor kami, kalau lewat telefon tidak boleh pak bertanya,” terang Jaksa Yudi. (AF)