MADINA, TOPKOTA.co – Kapolres Madina (Mandailing Natal) Polda Sumut AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MH memaparkan kronolgis penembakan terhadap AW alias Yudi (32) warga Kel. Pasar Muara Sipongi Kec. Muara sipongi Kab. Madina, yang terkena tembakan senapan angin yang dilakukan oleh tersangka RS Als Aten.
“Motif penembakan karena korbannya tidak ada respon saat tersangka menagih hutang. Bahkan, korban melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada tersangka dan orangtua tersangka,” ujar AKBP Reza Chairul kepada wartawan, Selasa (12/7).
Kesal melihat korban yang tidak merespon, lalu tersangka sakit hati dan menembak korban dengan menggunakan senapan angin. “Akibat perbuatan itu tersangka RS Als Aten dipersangkakan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban AW Als Yudi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula dari tersangka Aten merasa sakit hati kepada korbannya yang diduga tidak ada respon yang baik, saat tersangka menagih hutang kepada Sebesar Rp. 17.899.000, bahkan korban marah-marah sehingga tersangka menembakkan senapan angin tersebut kepada Korban.
Setelah melakukan penembakan, tersangka Rahman Saleh alias Aten melarikan diri ke arah Desa Siundol Kec. Sosopan Kab. Palas. “Setelah kita menerima laporan, saya perintahkan kepada Kasat Reskrim. “Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Ternyata sambung Kapolres, pada Kamis (07/7) sekira pukul 00.30 Wib, dibantu Tim Subdit III Jatranras Polda Sumut, berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya.
Dihadapan wartawan, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS SIK menanyakan langsung kepada tersangka motif penembakan, dengan suara lantang, tersangka Aten mengatakan sakit hati dengan perkataan korban Yudi yang memaki-maki dirinya “Anjing Kau Anjing Ayahmu..!”
“Akibat ucapan dia, saya emosi dan menembak korban,” ujar tersangka Aten. (Ayu)