LABUHAN DELI, TOPKOTA.co – Rutan Kelas I Labuhan dan Kemenkumham Sumut ditetapkan sebagai Satuan Kerja (Satker) Pelayanan Publik atas pretasinya telah lulus dari Tim Penilai Internal (TPI) dan menuju Tim Penilai Nasional (TPN),sebagai unit kerja pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Hal ini tertuang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH .0.7 . 0.T. 0.3. 0.1 tahun 2021. Di sini Rutan Kelas I Labuhan Deli ditetapkan sebagai salah satu Satker terbaik dalam pelayanan publik berbasis HAM.
“Penetapan ini sebuah tekad besar Rutan Kelas 1 Labuhan Deli dalam perjuangan memperoleh predikat tersebut,” ujar Nimrot kepada awak media ini, Senin (06/12/21).
Masih kata Nimrot Sihotang, apa yang dilakukan selama ini adalah tekad bersama. Dan bertujuan untuk mewujudkan apa yang diharapkan, yaitu piagam penghargaan dari Tim Penilai Internal dan dari Tim Penilai Nasional menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Menurutnya lagi, itu bukan hal yang mudah, tetapi butuh kerja keras dan sungguh-sungguh untuk melaksanakannya. “Disini saya selalu menekankan kepada seluruh jajaran di Rutan Kelas I Labuhan Deli ini, untuk selalu meningkatkan kinerja kerja yang baik. Sehingga nantinya, Rutan Kelas I Labuhan Deli ini terhindar dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sesuai undang-undang No. 28 tahun 1999,” tegas Nimrot.
Dalam hal ini, Nimrot berharap mudah- mudahan dengan semangat dan kerja keras semuanya diharapkan juga untuk kedepannya bukan hanya sekedar mimpi tapi semua itu akan jadi kenyataan. (My Tanjung/Tetty)