IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Rumah Suro Digerebek Satres Narkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – DS alias Suro tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun akibat menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Huta Marihat Bayu Nagori Bah Jogak Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabuapten Simalungun Provinsi  Sumatera Utara, Selasa (16/2) sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH dikonfirmasi, Kamis (18/2) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.

Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (16/2) sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I IPTU Dwi Ivan Siregar dan Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono menggerebek rumah itu dan meringkus Pelaku DS alias Suro sedang didalam kamarnya.

Selanjutnya dari kamar tidur itu ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,25 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 kaca pirex, 1 botol / bong, 1 lembar timah, 1 batang pipet, 2 korek mancis dan 3 batang pipet alat untuk bong.

BACA JUGA:  Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten

Diinterogasi, pelaku Suro mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun. Kemudian Tim Opsnal langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Hingga saat ini Pelaku DS alias Suro sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER