IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Rumah Milik Doni Salmanan Dilelang, Terjual Rp3,5 Miliar

JAKARTA, TOPKOTA.co – Rumah milik terpidana kasus penipuan robot trading dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Doni Salmanan, dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Baca juga: Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyebut, rumah tersebut laku terjual seharga Rp3,5 miliar. Menurutnya, uang hasil lelang akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara.

“Adapun objek lelang yang berhasil dilelang yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama,” kata Harli Siregar, dalam keterangannya, Kamis (03/7/2025).

Dijelaskan Harli, proses lelang tersebut dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara dengan laman https://lelang.go.id.

“Lelang barang rampasan negara dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023,” ucap Harli.

Adapun objek yang telah laku dilelang adalah 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2.

BACA JUGA:  Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bikin Tak Nyaman, Kapori: Ini Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penipuan Quotex.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara. Aset Doni Salmanan kini dinyatakan dirampas untuk negara.

Doni Salmanan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), serta peninjauan kembali, namun ditolak. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER