IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

RABU, 20NOVEMBER 2024

Jumat, 22 November 2024

Rindu Sama Keluarga di Kampung, RS Mencuri Demi Ongkos

PADANG, TOPKOTA.co – Polsek Nanggalo mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah rumah samping mesjid Mujahidin Jembatan Lama No. 45 Rt. 004 Rw. 003 Kel. Kurao pagang Kec. Nanggalo Kota Padang, Sabtu (1/10).

Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek Nanggalo Iptu AA Reggy STrK memerintahkan anggota opsnal dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ankusa Indra SH langsung bergerak ke TKP, dan melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi.

Setelah mendapatkan keterangan saksi dan dari hasil penyelidikan di lapangan, didapati nama RS diduga pelaku dan keberadaan pelaku. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dimana diduga pelaku sedang berada, yakni di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Malvines Kel. Kurao Pagang Kec. Nanggalo. “Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut,” ujar Iptu Reggy, Minggu (2/10).

Setelah dilakukan interogasi,. RS mengakui perbuatannya dengan sengaja mengambil Handphone milik korban yang terletak di lantai kamar rumah korban, dengan cara masuk dari garasi rumah korban, dan masuk ke rumah melalui loteng yang ada di dapur rumah korban.

Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil 1 (satu) unit handpone yang ada di kamar. Setelah pelaku mendapat barang milik korban, pelaku langsung menjualnya kepada orang lain seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk ongkos pergi ke Palembang tempat anak dan istri pelaku.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Nanggalo guna proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 363 KUHP. (Ayu)