Komisi D bersama Tim Gabungan saat melakukan sidak |
ASAHAN, TOPKOTA.com – Komisi D DPRD Asahan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penutupan akses jalan yang dilakukan oleh pihak pengusaha berinisial “Bin” di Jalan Ahmad Yani Kisaran Asahan, Senin (2/3) dan berakhir ricuh. Bahkan, sejumlah anggota Dewan nyaris baku hantam dengan salah seorang pekerjanya.
Berdasarkan pantauan, keributan tersebut terjadi saat salah seorang oknum pekerja di lokasi itu mengeluarkan kata-kata tidak etis saat Komisi D DPRD Asahan didampingi beberapa tim gabungan melakukan inspeksi di lokasi tersebut.
“Awalnya kami bersama tim gabungan yang terdiri dari BPN Asahan, Sat Pol PP Asahan, pihak Kecamatan Kisaran Timur, pihak Kelurahan Kisaran Naga, serta masyarakat melakukan sidak guna melihat akses jalan yang telah ditutup oleh pihak pengusaha berinisial Bin tersebut,” ungkap ketua Komisi A DPRD Asahan Irwansyah Siagian.
Namun, lanjut Irwansyah secara tiba-tiba, salah seorang oknum pekerja memancing suasana dengan cara mengeluarkan kata-kata yang tidak sedap untuk didengarkan. “Akibatnya, antara pihak Komisi D DPRD Asahan dengan salah seorang pekerja sempat terjadu adu mulut dan nyaris terjadi adu otot,” tegasnya.
Irwansyah Siagian mengungkapkan, meskipun awalnya sempat digertak dan dipancing oleh salah seorang oknum pekerja di lokasi tersebut, namun, tindakan itu tidak membuat kami selaku wakil rakyat ini menjadi takut.
“Perlu diketahui, peninjauan ke lapangan yang digelar hari ini oleh dinas gabungan dan anggota Komisi D DPRD Asahan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang penutupan akses jalan oleh pihak pengusaha berinisial Bin tersebut,” terangnya.
Dari hasil inspeksi tersebut, pihaknya menemukan adanya pelanggaran bahwa pihak pengusaha dinilai telah menutup akses jalan yang telah ditetapkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Asahan sebelumnya. Ia berharap kepada sejumlah pihak yang disinyalir terlibat didalam permasalahan tersebut agar segera menyelesaikannya secara persuasif.
“Jika tidak, kami dari pihak Komisi D DPRD Asahan secepatnya membuat surat rekomendasi kepada pihak penegak hukum agar permasalahan tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ketusnya. (Dad)