IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Respon Cepat! Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu yang Gunakan HT untuk Operasi

Serdang Bedagai, 27 Maret 2025 – Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Tersangka, M H alias H (38), ditangkap saat bertransaksi menggunakan sistem komunikasi Handy Talky (HT) untuk menghindari razia polisi.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. Berdasarkan informasi itu, Tim Sat Narkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku menggunakan HT untuk memantau pergerakan aparat.

Pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melancarkan strategi undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp 70.000 dari tersangka. Begitu transaksi terjadi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap M H alias H. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

1 plastik klip sabu seberat 1,61 gram

1 unit handphone merek Vivo

1 unit HT merek Merodith

Uang tunai Rp 300.000 hasil penjualan narkoba

BACA JUGA:  Akan Bertugas di Sergai Selama 25 Hari, Wabup Adlin Tambunan Terima Kunjungan Tim BPK RI

2 ball plastik klip kosong

Tim juga melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka, termasuk mencari seorang pria berinisial D alias Doyok, yang diduga sebagai pemasok. Namun, upaya penggerebekan terhadap D belum membuahkan hasil karena informasi penangkapan diduga bocor.

Apresiasi untuk Taktik Penangkapan

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa tersangka cukup lihai dalam menghindari razia dengan menggunakan HT yang terhubung ke informan di sekitar lokasi. Namun, tim berhasil mengelabui jaringan komunikasi tersebut dengan mengubah rute patroli dan menangkap tersangka tanpa terdeteksi.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa M H alias H akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut, sementara D alias Doyok masih dalam pencarian.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.

BACA JUGA:  Polres Sergai Kawal Bawaslu Tertibkan APS Caleg

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER