IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Respon Cepat Pemkab Labuhanbatu Atasi Konflik Masyarakat, Izin HC Station Resmi Dicabut

Orasi Umat Islam Labuhanbatu diwarnai Sholat Berjamaah bersama di jalan SM.Raja di depan Kantor Dinas Perijinan Berharap Pemkab Labuhanbatu.

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Sebagai tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap Diskotik HC Station yang diduga melakukan perlawanan hukum karena membuka sepihak pintu gerbang diskotiknya yang telah disegel, maka secara resmi pemerintah mencabut izinnya.

Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi polemik yang terjadi di kalangan masyarakat dan sejumlah Ormas Islam, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena diduga Management HC Station sengaja memancing keributan.

Dicabutnya izin resmi HC Station, setelah Tim Gabungan Umat Islam Al-Uois dan Kupaz mendatangi Kantor Dinas PMPTSP di Jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu kembali melakukan orasi, terkait dibukanya kembali diskotik yang berada di jalan Juang 45 Kelurahan Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Persetujuan Pemenuhan Komitmen Dicabut Izin Usaha Hans Caffe Station  Daftar Usaha Karaoke, dan Klab Malam/Diskotik Nomor 503/470/DPMPTSP- BP2EKR/2021 tanggal 9 Juli 2021, akhirnya disetujui,” ujar Ketua FKUB Labuhanbatu.

Ketua FKUB Labuhanbatu H Galih Orlando SPdI SH MKn.

Beliau juga memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Labuhanbatu. “Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Labuhanbatu memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Labuhanbatu, atas dicabutnya izin Hans Station, karena diduga membangkang  membuka Pintu Gerbang HC Station yang sudah dirantai gembok oleh Kepala Dinas PMPTSP Supriono beberapa waktu lalu,” ungkap Ketua FKUB Labuhanbatu H Galih Orlando SPdI SH MKn, Senin (17/01/2022).

BACA JUGA:  Bersama Departemen PJPD FK USU, Wabup Labuhanbatu Tinjau Pelaksanaan Pemeriksaan Jantung di SMPN 1 Ransel

Ia juga memberikan apresiasi kepada massa aksi, yang telah mengawal penutupan tempat diskotik itu. “Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi pengusaha. Dimana, jika memperoleh izin, harus menjalankan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Supriono, S.Sos telah menerbitkan surat pencabutan persetujuan pemenuhan komitmen, lantaran pada 5 januari 2022 yang lalu, pada operasi Yustisi dengan melibatkan Polres Labuhanbatu, Kodim 0209, Pemkab Labuhanbatu, didapati hal hal yang bertentangan dengan persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Atas hal itu, perwakilan dari Pemkab Labuhanbatu melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Supriono melakukan Pemenuhan Komitmen  Cabut Izin HC Station dengan Tanda Daftar Usaha Karaoke dan Klab Malam/Diskotik Nomor 503/470/DPMPTSP- BP2EKR/2021 tanggal 9 Juli 2021. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER