KAMPAR, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Koto Perambahan Kampa pada Kamis siang (8/10/2020).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HC alias IC (43) warga Dusun Kampung Panjang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru tanpa Nopol, 2 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul 11.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Kampung Panjang Desa Koto Perambahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang pria inisial HC alias IC yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya(joni)