IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Resmob Satreskrim Polres Morowali Tangkap Pelaku Curanmor

MOROWALI, TOPKOTA.co – Unit Pidum (Resmob) Satreskrim Polres Morowali kembali berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (10/10/2022) pukul 21.00 Wita.

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Morowali berhasil membekuk pelaku curanmor yang beraksi di Kelurahan Marsaoleh Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali, pada tanggal 09 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Arya Widjaya STK SIK mejelaskan bahwa penangkapan curanmor ini ditangkap Unit Sat Reskrim Polres Morowali berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B /191 / X / RES 1.8. /2022 / SPKT / RES MOROWALI / POLDA SULTENG

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan saat ini berjumlah 6 (enam) unit sepeda motor, dengan jenis 5 unit merk Honda jenis CRF dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fino,” jelas Kasat Reskrim

Kasat Reskrim juga menceritakan kronologis penangkapan pelaku curanmor ini. Bahwa, pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, Unit Pidum (Resmob) Satreskrim Polres Morowali melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kel. Marsaoleh Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali yang terjadi pada tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WITA, berdasarkan postingan akun medsos Facebook bernama “PALEKKO MOROWALI”, yang mengaku kehilangan 1(satu) unit motor Yamaha Fino warna biru No Pol DN 3013 GJ.

“Sekitar pukul 20.30 WITA, Unit Opsnal Satreskrim Polres Morowali mendapatkan informasi, bahwa motor dengan ciri-ciri tersebut terparkir di belakang salah satu penginapan yang ada di Kel. Matano,” ungkap Kasat.

Kemudian Kanit Pidum bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali menuju lokasi tersebut dan menemukan motor tersebut terparkir di belakang penginapan. Selanjutnya Unit Opsnal mencari tahu kamar dari orang yang memarkir motor tersebut.

“Setelah mendapat informasi terkait nomor kamar yang ditempati terduga pelaku, Unit Opsnal mendapati 2 (dua) orang laki-laki, yakni HMI dan AA berada di dalam salah satu kamar penginapan,” ungkapnya.

Kemudian Unit Opsnal langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan kedua orang tersebut, dan menemukan kunci T dan kunci ring 10/12 di tas milik HMI. Selanjutnya, Unit Opsnal langsung mengamankan kedua orang terduga pelaku tersebut menuju Mapolres Morowali.

Pada saat dalam perjalanan menuju ke Mapolres Morowali, HMI mengakui perbuatannya yakni bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian, saat itu dengan dibantu oleh AA.

Pada pukul 23.00 WITA, Kanit Pidum dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali melakukan pengembangan di wilayah Kec. Bumiraya dan Kec. Witaponda, dengan hasil barang bukti sementara yakni 4 (empat) unit KR2 merk Honda jenis CRF.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa untuk saat ini untuk pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Morowali, dan kasus ini akan dikembangkan guna mencari barang bukti motor lainnya. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER