TANAH KARO, TOPKOTA.co – Personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Jumat (09/10) di Jalan Gundaling depan Villa Sigantang (Tangga Seribu) Kecamatan Berastagi.
Kedua tersangka yaitu, Candra Karosekali Als Ucok (25) warga Desa Dolat Rakyat Kecamatan Dolat Rakyat dan Elias Pranata Purba (35) warga Desa Merdeka Kecamatan Merdeka.
“Dari Kedua tersangka diamankan 1 klip plastik berwarna merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.19 gram, 1(satu) klip plastik berles merah, 1(satu) bungkus kotak rokok Marlboro putih, 1(satu) unit Hp OPPO A83 warna putih, 1(satu) unit Hp Realme 2 warna hitam,” kata Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung melalui Kanit Reskrim IPDA HF Marpaung SH MH didampingi Ka.Tim Aiptu Hermanta Ginting, kepada wartawan, Minggu siang (11/10) sekitar pukul 13:00 Wib.
Lebih lanjut secara singkat Kanit menyampaikan, bahwa di seputaran Jalan Gundaling tepatnya depan Villa Sigantang Sira, kerap terjadi transaksi jual beli sabu. Menanggapi informasi tersebut, Team langsung menuju TKP yang dimaksud. Setelah dilakukan pengintaian sesuai ciri-ciri, salah seorang tersangka Candra Karosekali Als Ucok, terlihat sedang berdiri di depan Villa Sigantang dan mondar mandir menunggu pasien.
Tanpa membuang waktu, Tim yang dikomandoi oleh Aiptu Hermanta Ginting langsung melakukan pengerebekan. Sesaat penangkapan, tersangka Ucok sempat membuang yang diduga Narkotika Jenis sabu tersebut ke tanah, tepat di pagar Villa Sigantang Berastagi, dan oleh team menyuruh Tersangka, agar kembali mengambil bungkusan yang dibuangnya.
“Alhasil team menemukan di sekitaran pagar Villa Sigantang Berastagi 1(satu) kotak Marlboro putih, dan didalam kotak rokok tersebut ditemukan 1(satu) plastik klip besar berles merah berisi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kanit Reskrim.
Kemudian Tim Polsekta Berastagi saat itu juga langsung melakukan pengembangan, dari pengakuan Candra Karosekali ternyata dirinya tidak sendirian. Tanpa perlawanan team dengan mudah mengamankan tersangka Elias Pranata Purba tidak jauh berada di lokasi tersebut.
“Pada saat itu kami melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu terhadap saudara Elias Pranata Purba. Setelah dilakukan penggeladahan badan terhadap terduga tersangka ditemukan 1 (satu) unit HP merk OPPO A 83 warna Putih, dan 1(satu) Unit HP merek Realme 2 warna Hitam. Kemudian oleh team langsung membawa kedua tersangka ke Mako Polsekta Berastagi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara RI,” ungkap Kanit Reskrim HF Marpaung mengakhiri. (John Ginting)