SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Perdagangan. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki bernama Ardian Pradipto alias Gino, berusia 28 tahun.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/326/IX/2024/SPK/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 16 September 2024, mengenai terjadinya tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Hendra Kesuma, warga Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Kejadian pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di belakang rumah Hendra Kesuma, tepatnya di Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Hendra Kesuma, seorang wiraswasta berusia 46 tahun, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Yamaha RX King dengan nomor polisi BM 2006 FG, telah hilang dari tempatnya diparkir di belakang rumahnya. Pada hari kejadian, Hendra memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 12.00 WIB sebelum pergi ke ladang untuk memanen kelapa sawit. Sekembalinya ke rumah sekitar pukul 15.30 WIB, ia terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula.
Saksi mata dalam kejadian ini, Nur Puji Astuti, istri Hendra, menyatakan bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang pria bernama Ardian Pradipto alias Gino tanpa izin. Ardian diketahui membawa sepeda motor tersebut dengan cara memaksa, tanpa menggunakan kunci kontak. Selain Nur Puji Astuti, saksi-saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Edi Prianto alias Supri, 28 tahun, dan Suroso, 50 tahun, keduanya juga warga Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar Huta IV Nagori Lias Baru, Unit Reskrim Polsek Perdagangan segera bergerak pada hari Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka mendapatkan kabar tentang keberadaan terduga pelaku di wilayah Huta III Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam. Tim segera menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan seorang pria yang mengaku sebagai Ardian Pradipto alias Gino.
Dalam interogasi awal, Ardian Pradipto mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Hendra Kesuma pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengaku mengambil sepeda motor tersebut dari belakang rumah korban tanpa menggunakan kunci. Sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi BM 2006 FG tersebut kemudian ditemukan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Huta VIII Nagori Bandar Tinggi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindak pidana pencurian yang telah dilakukannya.,” ujar AKP Ibrahim. (Jn)