MEDAN LABUHAN, TOPKOTA.co – Tersangka dengan kasus curanmor diamankan Reskrim Polsek Medan Labuhan di Jalan Pasar I Tengah Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Senin (20/7).
Diketahui tersangka Andri Syahputra Alias Tabes Alias Kumis (27) warga Jalan Sekrap Gg. Famili Lingk. 5 Pasar I Tengah Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Menurut keterangan Kapolsek Medan Labuhan Edy Safari melalui Kanitnya Iptu Andi R SH kepada wartawan, bahwa tersangka sudah 2 dikali melakukan pencurian sepeda motor, masing–masing dilokasi Jalan Marelan Pasar IV Barat Gg. Subur No 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan Pasar I Rel Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan.
Atas kejadian tersebut, korbannya Imam suroyo telah membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan dengan Dasar Laporan, LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN, Tgl 07 Juli 2020.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Medan Labuhan bersama Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari SH, Kanit Reskrim Iptu Andi R, SH dan Panit Reskrim Ipda Herman Sentosa SH, melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin (20/6) Juli 2020 sekira pukul 02.00 Wib di Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota.
Kemudian team langsung menuju ke lokasi berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas menggunakan Kunci “T”, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan. “Dari Tersangka ditemukan 1 (satu) buah kunci T dan 1 (satu) buah kunci L,” kata Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) pasang sepatu yang dibeli dari hasil kejahatan, 1 (satu) buah topi yang dibeli dari hasil kejahatan. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Medan Labuhan. (Fen)