IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Reskrim Polsek Indrapura Ringkus Pengguna Narkoba Asal Laut Tador

BATUBARA, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara dipimpin Kanit Reskrim Iptu Riwantho SH melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Tanjung Kasau Kec. Laut Tador Kab. Batubara, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Informasi dari warga yang layak dipercaya, mengatakan bahwasanya ada satu orang laki laki yang sedang memakai narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Tanjung Kasau Kec. Laut Tador Kab Batubara.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Kemudian Unit Opsnal Polsek Indrapura bersama Kanit Reskrim langsung menuju tempat yang di dapat dari informan tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu ukuran kecil, satu buah alat hisap (bong) dan satu buah mancis warna merah di saku pakaian pelaku. Kemudian pelaku di boyong ke kantor Polsek Indrapura guna dilakukan proses.

Plt Kapolsek Indrapura Iptu Abdi Tansar SH.MH saat dihubungi melalui selulernya, Jumat sore, (12/8/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial Ba Pangaribuan (43) warga Dusun VI Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador Kab. Batubara.

“Saat ini tersangka BA Pangaribuan beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke Kantor Sat Narkoba Polres Batubara untuk proses lanjutan, ” sebut Plt. Kapolsek Indrapura.

Secara terpisah, Kapolres Batubara melalui Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan telah menerima limpahan kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu dari Polsek Indrapura, dengan satu tersangka berinisial Ba Pangaribuan (43) warga Dusun VI Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) paket kecil sabu, 1 (buah) alat hisap (bong) dan 1 (buah) mancis warna merah. Pasal yang di pesangkakan melanggar Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Sastrawan. (Solong)