MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku pencurian mobil di SPBU Jalan Rajawali Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (23/12/2022) siang. Pelaku yang telah diamankan itu berinisial R (28) warga Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, tanggal 21 Desember 2022 lalu. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan berkenalan dengan korbannya di media sosial.
“Selanjutnya, disaat berjumpa dengan seorang wanita (korban) berinisial F (23) warga Medan, pelaku mengelabui korban yang saat itu hendak ke kamar mandi. Mobil korban yang berada di teras penginapan langsung dibawa kabur oleh pelaku tersebut,” ungkap Kompol Fathir.
Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku itu langsung membuat laporan di Polrestabes Medan. Selanjutnya, petugas yang telah menerima laporan itu melakukan penyelidikan di penginapan Petisah, dan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi lainnya, yang melihat pelaku membawa kabur sebuah mobil Toyota Agya warna putih BK 1387 AAD.
Hasilnya, petugas yang telah mengetahui keberadaan pelaku di SPBU Jalan Rajawali Medan berhasil menangkapnya. “Pelaku tidak melawan dan memboyongnya ke Mako Polrestabes Medan,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti mobil Toyota Agya BK 1387 AAD. Pelaku R juga mengaku telah melakukan pencurian mobil di salah satu penginapan di Kecamatan Medan Petisah.
“Pelaku sudah melakukan pencurian mobil sebanyak tiga kali. Namun kali ini aksi pencurian berhasil diungkap Sat Reskrim Polrestabes Medan,” jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (red)