BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Hel alias Ma (35) warga Dusun II Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang terukur oleh Satuan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara, karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan, Jumat (1/7)2022) sekira pukul 12.00 Wib.
Pasalnya, Hel alias Ma yang merupakan residivis itu cukup meresahkan di tengah- tengah masyarakat sekitar, karena telah melakukan berbagai kejahatan termasuk pembongkaran rumah warga secara paksa.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu A Sitorus SH menjelaskan, tersangka ditangkap di kediamannya atas kasus pencurian di Link. VI Kel. Tanjung Tiram Kab. Batubara dirumah/gudang milik pelapor atas nama Khairul Aswad, Senin 2 Mei 2022 lalu sekira pukul 6.30 Wib.
Dalam laporan korban telah kehilangan 1 buah tabung gas, setabil linjet 5 amper, 3 selop rokok merk RMX, satu buah Tv Merk AKARI 22 inci rusak, 10 meter kabel CCTV termasuk beberapa buah surat tanah gadaian orang.
Lanjut dikatakan Iptu A. Sitorus, saat itu penjaga gudang (saksi) pulang dari gudang untuk sholat dan pintu gudang di gembok. Setelah saksi pergi, tersangka masuk dari pintu belakang dengan merusak/menghancurkan gembok dengan martil.
“Semula aksi tersangka tidak diketahui, namun setelah pemilik gudang melihat CCTV melalui Handphone miliknya dan melihat pintu belakang gudang terbuka, dan barang – barang yang berada di dalam gudang hilang. Dari CCTV itu barulah diketahui sosok tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 53.620.000,” sebut Iptu Sitorus.
Lanjut diterangkannya, setelah kejadian itu keberadaan tersangka belum diketahui, namun Jumat (1/7/2022), petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi tentang keberadaan pelaku.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda C Pangabean SH MH melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti yang diambilnya.
Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka meronta dan melawan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki tersangka, dan kemudian membawa tersangka ke Puskesmas Tanjung Tiram untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa 18 buah surat tanah, 2 buah gembok dan satu buah martil dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. (Solong)