LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Batu sangkar Kelurahan Siodengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua pelaku yang diamankan masing – masing Inisial ST (33) warga Kel. Siodengan Kec. Rauntau Selatan dan Inisial J als E (43) Warga Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara. “Mereka menyasar rumah-rumah kosong dan yang ditinggal penghuninya sementara, atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak dijaga di seputaran Kota Rantau Prapat,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH, Senin (01/08/2022).
Kasat Reskrim juga menjelaskan kornoligis aksi pencurian ini, terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di Jalan Batu Sangkar Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu. “Pelaku Inisial ST (33) sudah memantau Gudang yang terletak dibelakang rumah korban, kemudian pelaku mencari waktu yang pas untuk melakukan aksi pencurian. Pada Pukul 02.00 WIB diri hari pelaku masuk ke dalam gudang melalui asbes yang terbuat dari pelepah sawit, lalu pelaku membuka kunci engsel gudang dan membawa 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX,” ujar Kasat.
Lanjut Kasat, motor tersebut didorong pelaku sampai Simpang Perisai, kemudian pelaku menelepon rekannya berinisial J Als E (43) untuk menaiki Motor KLX tersebut, kemudian di dorong oleh pelaku inisial ST (33) menggunakan motor Honda Beat dan dibawa menuju rumah Saudara K yang terletak di dekat Rumah Sakit Umum Rantauprapat.
“Setelah itu, pelaku ST (33) kembali ke gudang tersebut untuk mengambil 1 unit motor Honda Astrea, kerena kebetulan kunci motor tersebut menempel di motor, dan pelaku juga mengambil jeket warna pink, kemudian membawa motor tersebut ke rumah saudara K,” ujarnya.
Pada tanggal 20 Juli s/d 26 Juli 2022 lanjut Kasat, Opsnal Timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pentujuk melalui rekaman CCTV yang tersebar di beberapa titik di seputaran TKP dan Kota Rantau Prapat.
“Pada tanggal 27 Juli 2022, tim mendapat informasi dan petunjuk yang kuat bawah diduga pelaku pencurian tersebut berada di Lingkungan Taslim Kel. Sirandorung, kemudian tim bergerak ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku ST (33) sekaligus pelaku J als E. Selajutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku ST (33) merupakan residivis yan sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama,” ujarnya.
“Kedua pelaku juga diproses dalam 3 perkara sekaligus, yaitu pencurian dengan pemberatan 2 perkara dan penggelapan sepeda motor 1 perkara. Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawah ke Polres Labuhantu guna proses lebih lanjut,” tambah Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 1 (satu) buah jaket warna pink milik korban. Kerugian diperkirakan sebesar Rp. 21.000.000 (Dua puluh satu juta rupiah).
Akibat pebuatannya, pelaku Inisial ST (33) akan diganjar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, dan pelaku inisial J als E (43) diganjar Pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Dy)