KARO, TOPKOTA.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RS (27), warga Desa Tambunan, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, berhasil diamankan petugas pada Sabtu (31/5) sekira pukul 14.00 WIB, di pinggir jalan Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan saat personel Satresnarkoba melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah tersebut. RS, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat mengelak saat petugas mendapati enam paket plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,89 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu kotak plastik, satu unit sepeda motor Honda warna merah ber–lis hitam dan satu unit handphone Android merk Vivo warna kuning. Semua barang bukti ditemukan saat penggeledahan di lokasi penangkapan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan tersangka. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mako Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, Rabu(4/6) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya yang terhubung dengan tersangka.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa setengah setengah. Kami akan terus membongkar jaringan sampai ke akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tegas Kapolres.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Ayu)