BATUBARA, TOPKOTA.co – Pemkab Batubara melalui Pemerintah Kecamatan Air Putih bersama unsur Forkopimcam, membongkar paksa warung remang-remang yang terletak di bantaran sungai Desa Titi Payung dan Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Selasa (16/6).
Pembongkaran yang dilakukan aparat itu karena keberadaannya sudah meresahkan warga dua desa. Warung remang-remang yang kerab disebut warung benteng atau warung bira bira di bantaran sungai tersebut disinyalir menyediakan minuman keras beralkohol tinggi dan tuak, serta menyediakan wanita muda sebagai penghibur para lelaki hidung belang.
Pembongkaran warung dipimpin langsung Camat Air Putih Rahmad Khaidir Lubis bekerjasama dengan Sat Pol PP Batubara, Polsek Indrapura, Koramil 02 AP, Kepala Desa, Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Tokoh Masyarakat dua desa.
Kepada wartawan, Camat Air Putih Rahmad Khaidir Lubis didampingi Kepala Desa Sipare-pare M Isa menjelaskan, pembongkaran warung remang-remang ini dilakukan atas dasar pertimbangan yang telah dianggap mengganggu ketetraman masyarakat dua desa.
Dikatakan Camat sebelumya, para pemilik warung sudah dihimbau dan disurati. “Sudah tiga kali kita berikan surat kepada pemilik warung untuk membongkar sendiri warungnya. Kita telah melakukan pendekatan agar warung ditertibkan dan dibongkar sendiri sesuai kesepakatan bersama sebelumya,” ujarnya.
Namun menurut Camat, pemilik warung sepertinya tidak mengindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan membongkar paksa seluruh warung-warung yang masih berdiri di bantaran sungai. “Ini kita lakukan atas dasar koordinasi pihak Pimpinan Pemerintahan Daerah maupun Kecamatan,” pungkas Camat Air Putih. (Solong)