IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Resahkan Warga, Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Asahan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan RID (21) warga Jalan Jendral Sudirman Lingkungan I Kelurahan Bunut Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/8/2021) menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Jendral Sudirman Lingkungan I Kelurahan Bunut Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

“Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan terlebih dahulu merusak pintu besi samping. Setelah itu, masuk kedalam rumah diperkirakan dari pintu belakang atau pintu dapur rumah, selanjutnya pelaku mengambil barang berharga diantaranya 1 unit sepeda motor merk Honda Verza, 1 buah SIM A, 4 unit Handphone dan dompet berisi 4 buah STNK,” jelas Rahmadani.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wib, bermula dari informasi warga yang layak dipercaya, kemudian Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan.

“Benar ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor Honda Verza tanpa dokumen, kemudian Unit Jatanras melakukan penyamaran (under cover) untuk sepakat membeli sepeda motor Honda Verza tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah berjanji akan membeli dan melakukan transaksi di Jalan Panglima Polem Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat sekira pukul 23.00 Wib, Unit Jatanras bertemu dengan penjual dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Kemudian dilakukan interogasi dan memeriksa sepeda motor tersebut dan benar dari hasil tindak pidana pencurian,” tegas Rahmadani.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dan 1 unit Hp Redmi 8A Pro warna putih. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan penyidikan.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Rahmadani. (Dad)