MEDAN, TOPKOTA.co – Dua pria ditangkap karena nekat mengedarkan sabu-sabu di Kompleks Perumahan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Aktivitas keduanya membuat warga resah hingga melaporkannya ke pihak berwajib.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka saat melakoni bisnis haramnya.
Keduanya adalah, Irwan (33) dan Sutrisno (33). Mereka digelandang ke Polres Belawan untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya mengaku menjual sabu mulai dari harga Rp 50 ribu.
“Setelah menerima informasi dari warga terkait aktivitas jual beli narkoba di Komplek Yuka, kami segera melakukan penyelidikan. Penangkapan berhasil dilakukan pada Jumat (31/5/2024) sore sekitar pukul 18.00 WIB,” terang Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ismail Pane, Senin (3/6/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, 6 plastik klip kosong, 1 buah pipet runcing, dan 1 buah dompet kain.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Irvan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (Ayu)