LABURA, TOPKOTA.co – Tim Tekab Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Ilham Lubis SH mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan Tindak Pidana Perjudian, Sabtu (20/2).
Tersangka yang diamankan benama Lesman Marbun alias Opung Taruli (56) warga Dusun Kampung Saroha Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) blok kertas kupon berisikan angka tebakan angka Kim Hongkong, 1 (satu) lembar kertas alas kupon, 1 (satu) buah pulpen warna merah dan 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam berisikan angka tebakan Kim Hongkong.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Iptu Ilham Lubis kepada awak media mengatakan, sekira Sabtu tanggal 20 Februari 2021 pukul 21.00 Wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di daerah Dusun Kampung Saroha Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu tepatnya di rumah tersangka Lesman Marbun sering terjadi transaksi perjudian tebakan angka Kim Hongkong
“Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, Personil Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan penindak lanjutan dan penyelidikan, dan ternyata benar di lokasi tersebut ditemukan satu orang laki-laki bernama Lesman Marbun sedang berdiri di warung miliknya, dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) blok kertas kupon berisikan angka tebakan angka Kim Hongkong tanggal 20 februari 2020 dan 1 (satu) lembar kertas alas kupon di kantong celana sebelah kanan belakang, dan dilakukan penggeledahan di sekitaran ditemukan Uang tunai Rp.350.000,-( tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1(satu) buah pulpen warna merah, 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam berisikan angka tebakan Kim Hongkong di dalam laci meja. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Bilah Hilir guna proses penyidikan,” ucap Kanit. (SPN)