IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Rebutan Mikropon Karoke di Kedai Tuak, Manurung Bersimbah Darah

SERGAI, TOPKOTA.co – Ulah resek Guntur Manurung (58) merebut Mikropon di kedai tuak membuat Charles Sihombing alias Charles (49) naik pitam. Charles langsung menghantamkan gelas ke pelipis Manurung hingga koyak hingga bersimbah darah. Pria sepuh itupun langsung ‘KO’ dan dibawa ke Klinik untuk mendapatkan perawatan medis.

Tak senang, akhirnya korban Guntur Manurung warga Desa Aras Panjang Kecamatan Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dolok Masihul.

Informasi yang dihimpun wartawan, kasus penganiayaan itu terjadi di Dusun II Desa Aras Panjang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, tepatnya di warung Tuak milik Aceng, Selasa (12/1) sekira pukul 23.30 WIB.

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung mengejar tersangka Charles Sihombing alias Charles (49) warga Dusun II Desa Batu 12, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

Tersangka akhirnya dapat dibekuk saat menunggu Bus yang akan kabur ke Jakarta, Rabu (13/1/) sekitar pukul 10.00 WIB di loket KPUM di Jalan HM.Prof Yamin Kampung Keling, Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA:  Bupati Labusel Sidak 4 Kantor OPD, 19 ASN/Honorer Langgar Aturan

Sebelumnya petugas mendapatkan laporan korban dianiaya tersangka dengan mengalami luka koyak pada bagian pelipis dan kening sebelah kanan kening akibat dipukul dengan menggunakan gelas kaca. Karena mengeluarkan darah cukup banyak, korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan medis.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh SH kepada wartawan mengatakan, setelah menerima pengaduan dari masyarakat tentang terjadinya penganiayaan terhadap korban Guntur Manurung, pihaknya langsung melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Kemudian, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi SH  melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan tersebut, dan diketahui identitas tersangka sedang menuju Kota Tebing Tinggi untuk berangkat pulang ke Jakarta.

Selanjutnya,  Rabu (13/1) sekitar pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan penyisiran di sekitar loket bus yang akan berangkat ke Jakarta dan menemukan tersangka di loket KPUM di Jalan HM Prof Yamin Kampung Keling Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi sedang menunggu Bus untuk berangkat ke Jakarta, dan langsung dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:  Lagi Paketin Sabu, Mahrup Digerebek Polsek Dolok Masihul

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Guntur Manurung dengan cara memukulkan gelas kaca ke arah wajah Korban dan mengakibatkan luka. “Tersangka langsung diboyong ke Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku kita jerat pasal 351 (2) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara,”  pungkas Kapolres. (End)