MEDAN, TOPKOTA.co – Tim gabungan Satuan Samapta Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal mengamankan ratusan remaja diduga sebagai geng motor dari sejumlah lokasi di Kota Medan.
“Polsek Sunggal dan Patroli Presisi Samapta Polrestabes Medan mengamankan kelompok remaja yang sebagian besar masih pelajar, karena mengganggu ketertiban saat berkendara sepeda motor di jalan, diduga tergabung dalam geng motor,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala SH MHum, Selasa (30/1/2024) dinihari.
Lanjut Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Husnil Mubarok Daulay SH SIK MIK, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, SE SIK MM, Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Suyanto Usman SH, KBO Sat Narkoba Polrestabes Medan AKP M Daulay SH, Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Paur Gakkum Si Propam Polrestabes Medan Iptu I Kaban, bahwa ratusan remaja ini pada hari Senin (29/1/2024) sekira pukul 17.00 Wib berkendara dengan ugal-ugalan menggunakan sepeda motor.
“Sehingga diamankan oleh Polsek Sunggal dan Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan di sekitar Jalan Asoka Asam dan Jalan Ngumban Surbakti Medan. Ada 44 unit sepeda motor dan 110 orang yang mengaku berasal dari kelompok geng motor, yaitu RnR Binjai 19 orang, 234 SC Binjai 70 orang, Kempu Opung 11 orang, Tanpa kelompok 4 orang, Semut Angkrang 2 orang, RBH 3 orang dan Street Devil 1 orang. Kini 110 orang itu masih diperiksa oleh Polsek Sunggal,” jelas Kombes Teddy Marbun.
Setelah itu tambah Kombes Teddy Marbun, para remaja yang diamankan ini telah diberikan nasehat untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Sekitar 108 orang para remaja yang berasal dari wilayah Kota Medan sekitarnya dijemput oleh orang tua, sedangkan yang berasal dari Kota Binjai dan Kabupaten Langkat diantar menggunakan truck Dalmas menuju Polres Binjai dan Polres Langkat, untuk nantinya dijemput oleh orang tua masing-masing. Namun terhadap 2 orang yang didapati membawa senjata tajam akan diproses pidana menurut ketentuan perlindungan anak,” terang Kapolrestabes Medan. (red)