IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Rapat Pleno Terbuka, KPU Morowali Tetapkan Rekapitulasi 132.736 DPS dan 301 TPS

MOROWALI, TOPKOTA.co -Komisi Pemilihan Umun( KPU) Morowali melaksakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur, Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Metro, tepatnya di areal seputaran Perkantoran Fonuansingko Desa Bente Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali Sulawesi
Tengah, Sabtu 10 Agustus 2024.

Dalam Kegiatan tersebut hadir Ketua KPU Morowali Adhar, Ketua Devisi Teknik Penyelenggara Pemilu Mahfud Supu SE MM, Ketua Devisi Hukum Penyelenggaraan Ervan SH beserta jajaran KPU Morowali, Ketua Bawasu Morowali Aliamin SE bersama jajaranya, seluruh PPK maupun Panwascam se-Kabupaten Morowali dan Perwakilan Kodim 1311/ Morowali serta Sekretaris Disdukcapil Morowali.

Ketua KPU Morowali Adhar mengawali sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak khususnya Pantarlih yang telah menyelesaikan pelaksanaan Coklit dengan waktu yang telah ditentukan dari tanggal 24 Juni-sampai 25 Juli bisa berjalan sesuai harapan.

“Pada kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terima kasih kepada kita semua yang telah mendukung penuh setiap proses tahapan yang ada.Yang kedua,mengapresiasi kepada Pantarlih yang telah menyelesaikan Coklit dengan waktu yang ditentukan dapat berjalan lancar sesuai harapan,” ucap Ketua KPU Morowali Adhar.

Lanjut disampaikan Ketua KPU Morowali Adhar kepada Pemerintah Daerah dan Stakeholder serta Bawaslu Morowali maupun Badan Adhoc lainnya yang telah berperan aktif dalam Pemuktahiran Data Pemilih Sementara yang dilaksanakan sehingga bisa terlaksana tepat waktu.

Terkait Pemuktahiran ini diatur dalam PKPU No.7 tahun 2024 tentang penyusunaan daftar pemilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan juga Surat Edaran (SE) Nomor 27 tentang Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara.

“Apa yang menjadi keputusan Rapat Pleno ini dapat dipertanggungjawabkan, dan seluruh data yang disusun oleh rekan- rekan Badan Adhoc semoga datanya akurat dan dapat di pertanggungjawabkan.Kita berharap tidak ada pemilih yang sudah memenuhi syarat tidak terakomodir sebelum data DPS ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap,” ujar Adhar

Usai Ketua KPU Morowali menyampaikan sambutannya, dilanjutkan pembacaan rekapitulasi jumlah DPS dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 9 kecamatan dan terakhir penyampaian seluruh Jumlah DPS yang dibacakan kembali Ketua KPU Morowali Adhar.

” Keputusan KPU Morowali menetapkan rekapitulasi DPS sebanyak 132.736,terdiri dari 72.018 laki-laki dan 60.718 perempuan dengan jumlah TPS Tempat Pemungutan Suara sebanyak 301 di 9 kecamatan dan 133 kelurahan /desa ,pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,” ucap Adhar sambil memukul palu sidang menandai berakhirnya rapat Pleno DPS tingkat Kabupaten. (Rpdm)