IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara, Wakil Bupati Sampaikan Visi dan Misi RPJMD

BATUBARA, TOPKOTA.co – Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, SE, M.AP, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara untuk menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i,SH di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kecamatan Lima Puluh,Senin,(23/06/ 2025).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Batu Bara mengatakan bahwa pemerintah daerah diamanahkan untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Periode 2025-2029.

RPJMD Kabupaten Batu Bara Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun yang merupakan penjabaran dari visi misi kepala daerah.

RPJMD ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Bupati Batu Bara juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyusun visi rencana pembangunan jangka menengah nasional yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dengan konsep Asta Cita sebagai misi di tahun 2025-2029.

BACA JUGA:  Bupati Batubara Dianugerahi Lencana Melati

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga menyusun RPJMD Tahun 2025-2029 dengan visi mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang Bahagia, yaitu Berorientasi Pelayanan, Amanah, Harmonis, Akuntabel, Giat, Inovatif, dan Adil.

RPJMD ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan.

Dengan adanya RPJMD ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat meningkatkan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakil Bupati Batu Bara berharap RPJMD ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan daerah.

RPJMD Kabupaten Batu Bara Tahun 2025-2029 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah. Dengan demikian, Kabupaten Batu Bara dapat menjadi daerah yang lebih maju dan sejahtera.

“Penyusunan RPJMD ini juga sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” sebutnya (Solong)