IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Rampok dan Nyaris Perkosa Penumpang Bus, Pria Asal Perdagangan Diciduk Polres Batubara

BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang pria berinisial Ra (34) warga Lingkungan VII Sebrang Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Batubara, Senin (11/7/2022) sekira Pukul 13.00 Wib,

Ra diringkus atas pengaduan korban MM (46) warga Dusun I Desa Perbaungan Kecamatan Sei Kepayang Asahan. Dalam laporannya, korban mengaku telah dirampok oleh salah seorang OTK di pinggir kebun sawit PT Socfindo Tanah Gambus di jalan lingkar luar samping rel KA menuju arah Desa Simpang Dolok.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan kepada wartawan, Selasa (12)7/2022) membenarkan peristiwa perampokan tersebut, dan penangkapan terhadap pria berinisial Ra.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa perampokan dan percobaan perkosaan terhadap korban berinisial MM terjadi Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 04.30 Wib, yang mana saat itu korban menumpangi bus dari arah Dumai menuju Pematang Siantar.

Sebenarnya tujuan korban hendak turun di daerah Simpang Kawat Kabupaten Asahan, namun oleh karena korban ketiduran di dalam bus dan saat terbangun dari tidurnya bus yang ditumpanginya sudah tiba di daerah Perdagangan. Kemudian korban diturunkan oleh supir bus di Kota Perdagangan.

Lanjut sebut Kasat, saat itu sekira pukul 04.00 Wib situasi masih gelap, pada saat korban turun dari bus, korban melihat ada beberapa pengemudi becak bermotor membawa penumpang lain, dan kemudian pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra menawarkan jasa untuk mengantarkan korban.

Tanpa menaruh curiga kepada pelaku, korban minta diantarkan ke Simpang Lima Puluh Kec. Lima Puluh Batubara, dengan tujuan hendak pulang ke kediamannya. Setelah berunding mengenai ongkos, Rp 40,000 (empat puluh ribu rupiah) disepakati, pelaku dengan mengenderai sepeda motor Honda Supra membonceng korban dan langsung mengarahkan sepeda motornya ke arah Indrapura.

Karena pelaku tidak mengantarkan korban ke Simpang Lima Puluh, saat itu korban sempat bertanya kepada pelaku. “Kok kesini jalan nya,” tanya korban. Lalu pelaku berdalih ingin menukar sepedamotornya. “Kita tukar sepeda motor dulu ke rumah saya,” ujarnya.

Selanjutnya setelah melintasi rel kereta api Lima Puluh, kemudian pelaku mengarahkan sepeda motor ke jalan pintasan samping rel menuju arah Simpang Dolok.

 Sesampainya di perkebunan kelapa sawit PT. Socfindo, pelaku langsung memberhentikan sepeda motornya dan memarkirkannya di pinggir jalan.

Kemudian dengan kasarnya pelaku membuang tas pakaian yang di pegangnya, lalu menarik baju korban dengan tujuan ingin memperkosa korban. “Dimana saat itu, korban sempat melawan dan berontak sehingga pakaian korban robek,” sebut Kasat.

Karena korban tidak mau menuruti permintaan pelaku, kemudian pelaku membentak korban dengan mengatakan”diam kau”, dan saat itu korban terus berusaha untuk melepaskan diri.

Karena tidak berhasil memperkosa korbannya, pelaku mengambil 1 (satu) buah tas sandang milik korban yang pada saat itu di kalungkan korban di lehernya.

Menurut korban, tas yang dirampas pelaku miliknya itu berisi 2 (dua) buah hand phone masing-masing 1 (satu ) buah merk Samsung dan 1 ( satu ) buah merk Vivo warna biru, 2 (dua ) buah cincin emas, uang tunai sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah), 1 lembar uang kertas Dollar Singapura sebesar 10 dolar, 1 lembar uang Dolar Singapura sebesar 2 dolar, 2 (dua) buah jam tangan, KTP, Kartu ATM BRI, Kartu Pra Sejahtera Sebanyak 2 (dua) buah, masing masing atas nama (Wesly Marbun) dan atas nama korban ( Minawati Br Malau) serta 1 ( satu) buah buku paspor.

Setelah tas yang berisi barang barang berharga jatuh di tangan pelaku, korban terus mencoba melakukan perlawanan dengan cara menarik tas tersebut, namun pelaku memaksa dan mendorong korban hingga korban terjatuh ke aspal jalan.

Kemudian pelaku langsung kabur dan membawa tas korban beserta isinya. Saat itu, korban sempat berteriak minta tolong di kebun kelapa sawit, namun tidak ada satu orang pun yang mendengar teriakkan korban.

Selanjutnya korban dengan tertatih-tatih berusaha berjalan ke arah jalan lintas Sumatera, dan korban bertemu dengan seseorang bermarga     Damanik di simpang jalan lintas, dan menceritakan kejadian yang dialami korban.

Atas kejadian itu, Damanik menyarankan agar korban  melapor ke polisi. Namun saat itu korban dalam keadaan panik dan korban meminta kepada Damanik agar disetopkan bus yang melintas untuk pulang.

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya Wesli Marbun (52) warga Dusun I Desa Perbaungan Kec. Sei kepayang Kab. Asahan.

Korban didampingi suaminya langsung membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Batubara pada Senin 11 Juli 2022 pagi. Begitu korban membuat pengaduan, piket fungsi langsung bergerak ke Perdagangan, Simalungun bersama korban, melacak keberadaan pelaku.

“Sekitar pukul 13.00 Wib, hari itu juga piket fungsi memberi laporan keberadaan tersangka. Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim langsung menuju sasaran dan berhasil meringkus tersangka di jalan lintas Lima Puluh-Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batubara JH Tarigan.

Saat dilakukan interogasi, pelaku Ra mengakui perbuatannya. Kemudian terhadap barang-barang yang dirampasnya dari korban, dilakukan penjemputan ke tempat dimana pelaku menyimpan barang hasil rampasannya, guna dijadikan barang bukti di persidangan untuk proses lebih lanjut. (Solong)