IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat, 20 September 2024

Raih Opini WTP 3 Tahun Berturut, BPK RI Apresiasi Pemkab Asahan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melalui Vidio Conferance (VidCon), Jumat (17/04).

Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA mengatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standart Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, masih ada terdapat 4 hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan, dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

Selanjutnya beliau menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK RI Perwakilan Provsu, menyatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“BPK RI Perwakilan Provsu, memberikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD yang telah bekerja keras sehingga dalam 3 tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Asahan memperoleh Opini WTP,” Ucap Eydu.

Bupati Asahan H Surya BSc menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provsu yang telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melalui surat elektronik, dengan perolehan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019.

“Meskipun telah mendapatkan Opini WTP ini, kami juga menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Maka dari itu sesuai dengan arahan dari Kepala Perwakilan BPK RI Provsu, Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti rekomendasi Tim BPK yang tertuang didalam LHP dalam jangka waktu 60 hari kedepan,” tutup Bupati Asahan.

Turut hadir pada kegiatan ini yakni Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER