IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

PWOINusantara Minta Klarifikasi Pemko Pekanbaru Tentang Wewenang IMB

PEKANBARU, TOPKOTA.co – PWOINusantara Provinsi Riau akan meminta klarifikasi kepada pemerintah Kota Pekanbaru melalui Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) atau instansi terkait yang memiliki wewenang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terkait sejumlah bangunan tempat tinggal untuk kawasan perumahan yang diduga masih belum memiliki IMB namun sudah melaksanakan pembangunan sebagaimana temuan team PWOINusantara baru-baru ini dan sudah dipublikasikan di beberapa media yang tergabung di PWOINusantara Riau maupun media nasional dan lokal baik media online maupun cetak

” Berdasarkan rujukan berbagai sumber yang diperoleh, IMB menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan,” ungkap Ismail Sarlata Sekretaris PWOINusantara Provinsi Riau, saat dikonfirmasi media untuk mempertanyakan tindak lanjut terkait dugaan perumahan yang tidak dan atau belum mengantongi izin IMB namun diduga sudah melakukan pembangunan. Rabu (26/08/2020)

Ismail Sarlata menjelaskan, berdasarkan berbagai rujukan sumber yang diperoleh. Diketahui IMB merupakan salah satu produk hukum berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tempat tinggal deret, rumah susun dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UUBG

” Selain hal tersebut diatas, Pemerintah kota Pekanbaru juga telah menetapkan soal IMB dengan Perda Nomor 2 tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.” ujar Ismail Sarlata

Menurut pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005, jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk IMB diduga dapat dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB.

Dan Pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005, Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran

Sementara menurut pasal 45 ayat (2) UUBG, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Dan pasal 46 ayat 3, setiap pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi Pidana Penjara paling lama 5 tahun Penjara dan/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

serta pasal 48 ayat 3 juga disebutkan bagunan yang telah berdiri tetapi belum memiliki IMB, pada saat undang-undang ini berlaku, untuk memperoleh IMB harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini. tambah Ismail Sarlata Sekretaris PWOINusantara Provinsi Riau dengan geram, yang menyikapi akan pengusaha yang diduga tidak mengantongi IMB dalam melaksanakan pembangunan

“Akan berbagai rujukan tersebut diatas, Team PWOINusantara Provinsi Riau akan lakukan Klarifikasi secara langsung kepada Pemerintah kota Pekanbaru. Untuk mempertanyakan akan tindakan yang akan di ambil oleh Pemerintah akan dugaan pengusaha yang tidak mengantongi IMB serta pelaksanaan Implementasi dari pada peraturan tersebut diatas.” tutup Ismail Sarlata(joni)