Sergai, 18 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menyatakan bebas (onslag) terhadap terpidana Selamet dalam perkara korupsi kredit macet di salah satu bank milik negara, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad SH MH pada Jumat (18/7), menanggapi pemberitaan yang menuding Kejari Sergai lalai dalam menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.
“Begitu putusan PT Medan tayang di SIPP Pengadilan Negeri Medan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai langsung melakukan koordinasi dengan PN Medan,” ujar Hasan Afif.
Ia menjelaskan, salinan resmi putusan baru diterima oleh pihak Kejari Sergai pada Kamis, 17 Juli 2025. Tidak lama setelah itu, eksekusi terhadap terpidana Selamet segera dilakukan.
“Dengan diterimanya petikan putusan resmi dari PT Medan, JPU langsung melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hasan Afif menambahkan bahwa dalam perkara ini, pihak JPU juga telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“JPU menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
End