SERGAI, TOPKOTA.co – Seorang oknum Pegawai Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah dituding merangkap sebagai calo, karena menerima berkas-berkas pendaftaran (Cerai Gugat) dengan biaya tidak resmi.
Tak hanya itu, oknum ini bekerjasama dengan oknum yang bekerja di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial S, yang juga turut melakukan pungutan liar.
Disinyalir oknum ini meminta biaya sekitar Rp 8 juta kepada masyarakat yang sedang mengajukan gugatan Cerai Talak (CT), dengan menjanjikan dapat membantu memuluskan perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Sei Rampah.
“Kita sama orang dalam Pak, orang itupun gak mau terjadi masalah, orang itupun gak mau kalau masalah ini terbongkar, nanti aku yang kena sama orang itu karena aku gak bisa nyimpan rahasia sama orang itu,” ungkap S beberapa waktu lalu sambil mengakui kalau dana yang ia bandrol sekitar Rp 8 Juta untuk pengurusan duplikat buku nikah dan biaya Cerai Talak.
Terkait hal itu, Humas Pengadilan Agama Sei Rampah Fauzan Arasyid mengucapkan terima kasih telah memberikan informasi tersebut. Humas ini juga menegaskan bahwa pengawasan yang telah dilakukan selama ini sangat ketat, baik terkait proses perkara, dan jika terindikasi ada oknum yang melakukan pelanggaran, dipastikan akan segera diproses.
“Ada tim khusus yang memantau setiap perkara yang masuk, jadi program prioritas zona integritas itu sejauh ini maksimal sekali dilakukan,” tegas Fauzan.
Lanjutnya, supaya bersih, pengaduan ini bukan yang pertama, banyak pengaduan dan bermacam. “Oknum Pegawai Pengadilan Agama yang menerima berkas pendaftaran masyarakat di luar Kantor Pengadilan Agama merupakan suatu pelanggaran, karena itu tidak sesuai standar standar pelayanan. Itu sudah menyalahi dan melanggar standard pelayanan, berkas perkara itu akta otentik yang harus dijaga kerahasiaannya oleh pengadilan,” tegasnya.
Humas Pengadilan Agama Sei Rampah ini mengatakan akan menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama terkait informasi yang diberikan, dirinya juga menyarankan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan membuat laporan melalui aplikasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung, melalui surat resmi atau datang langsung ke Pengadilan Agama Sei Rampah agar dapat segera diproses dan ditindaklanjuti. (End)