PEKANBARU, TOPKOTA.co – Cegah penyebaran Covid-19, Polresta Pekanbaru bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Pengadilan Negeri serta Kejaksaan Negeri kota Pekanbaru menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di kota Pekanbaru. Jum’at (28/05/2021).
Dibawah kendali Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk berupaya bekerjasama dengan instansi terkait dalam membantu penanganan penyebaran Covid-19 serta menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan instruksi Gubernur Riau terkait kegiatan masyarakat di Provinsi Riau khususnya di kota Pekanbaru agar adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Dalam operasi tersebut dilaksanakan di Jalan-jalan pada pengendara baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat dan di pasar-pasar, salah satu sasarannya adalah pasar Cikpuan yang berada di jalan nangka/jalan tuanku tambusai kota pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H menjelaskan operasi tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Dimana masyarakat harus menerapkan 5M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas diluar rumah).
“Disini kami mengingatkan masyarakat yang sedang beraktivitas agar menerapkan protokol kesehatan, bagi yang tidak menerapkan akan ditindak tegas, karena sudah dihimbau berkali-kali” Ujar Kapolresta Pekanbaru.
Dalam penerapan protokol kesehatan ini, tim gabungan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat berupa sanksi sosial atau denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti yang tidak menggunakan masker.
Pada operasi ini menjaring puluhan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan telah diberikan sanksi sosial serta denda administratif(joni)